JAKARTA, BeritaTKP.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan anak berusia 20 bulan di toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diwarnai perdebatan antara dua tersangka, yakni ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung korban, JM (19).
Keduanya saling menuduh terkait pihak yang membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik sebelum dibuang ke lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Perdebatan tersebut terjadi saat petugas meminta keduanya menjelaskan kembali rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian di toilet umum hingga proses pembuangan jasad korban.
Saling Tuduh Saat Ditanya Polisi
Dalam rekaman video rekonstruksi yang beredar, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam menanyakan siapa yang membungkus jasad korban.
AR mengaku hanya membantu memegang dan menggali, sementara menurut pengakuannya, JM yang memasukkan jasad korban ke dalam plastik.
“Yang bungkus dia nih saya cuman ngegali aja,” kata AR.
Ketika kembali ditanya petugas, AR menyebut dirinya hanya memegang plastik. JM kemudian merespons dengan nada kesal.
AR selanjutnya menjelaskan bahwa JM memasukkan jasad korban ke dalam plastik, sedangkan dirinya mengikat plastik tersebut sebelum dibuang.
Perdebatan Berlanjut soal Pengikat Plastik
AR juga meminta JM untuk berkata jujur mengenai siapa yang memegang dan mengikat plastik tersebut.
“Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin. Ya udah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?,” kata AR kepada JM.
Namun, keduanya kembali saling tuduh ketika petugas menanyakan siapa yang mengikat kantong plastik berisi jasad korban.
“Yang iket dia,” tuduh AR.
JM membantah tuduhan tersebut dan menyebut AR juga terlibat dalam proses pengikatan plastik.
Perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari rekonstruksi untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kedua Tersangka Telah Ditetapkan
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah kejadian, jasad korban dibuang ke sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Polisi telah menetapkan AR dan JM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya ditangani oleh penyidik.(æ/red)





