JAKARTA, BeritaTKP.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan balita berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap sejumlah adegan yang diperagakan oleh dua tersangka, yakni ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026). Salah satu adegan memperlihatkan AR berulang kali mencelupkan korban ke dalam ember berisi air hingga korban mengalami muntah-muntah.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Korban Dibawa ke Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Berdasarkan keterangan dalam rekonstruksi, peristiwa pembunuhan terjadi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka diketahui memiliki dua orang anak. Namun, dalam peristiwa tersebut, anak yang paling kecil berusia 20 bulan menjadi korban.

Setelah kejadian, AR dan JM meninggalkan lokasi dengan memesan transportasi daring. Keduanya menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

“Setelah itu kedua orang tua itu atau pelaku memesan Grab, turun di Palmerah,” ungkap keterangan polisi.

Jasad Korban Dikubur di Lahan Kosong

Setelah tiba di Palmerah, kedua tersangka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki hingga kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, keduanya menemukan lahan kosong yang kemudian digunakan untuk menguburkan jasad korban. Korban dibungkus menggunakan kantong plastik sebelum dikuburkan.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Ekonomi

Polisi menyebut dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan ekonomi. Kedua tersangka diduga mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan anak-anak mereka.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ujar pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh perkara pembunuhan balita tersebut.(æ/red)