SURABAYA, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram.

“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Pengungkapan di 22 Lokasi, Ribuan Liter BBM Disita

Penindakan dilakukan di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 2.734 liter Pertalite.
  • 24.799 liter solar bersubsidi.
  • 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Dekananto menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Salah satunya dengan memodifikasi kendaraan agar dapat melakukan pengisian BBM berulang kali di SPBU. Praktik tersebut diduga turut memicu antrean panjang karena pelaku mengumpulkan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali.

“Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM,” ujarnya.

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Barcode Ikut Disalahgunakan

Polisi juga menemukan penggunaan truk tangki berwarna biru putih yang seharusnya diperuntukkan mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri. Namun, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang selanjutnya dijual kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi.

Modus lainnya adalah penggunaan sejumlah barcode untuk membeli BBM subsidi. Bahkan, polisi menduga terdapat oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku agar dapat melakukan pengisian BBM untuk diperjualbelikan kembali.

“Kami akan kembangkan, kenapa mereka bisa mendapatkan barcode, padahal barcode ini sudah ada by name by address-nya,” jelas Dekananto.

Isi LPG 3 Kg Dipindahkan ke Tabung 12 Kg

Dalam kasus penyalahgunaan LPG, para pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.

Praktik tersebut menjadi perhatian kepolisian karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dekananto menyebut pihaknya akan mendalami kemungkinan penggunaan komponen palsu dalam proses pemindahan isi LPG. Penyelidikan juga akan menelusuri kemungkinan kaitan praktik tersebut dengan sejumlah insiden ledakan tabung gas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami serius akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” pungkasnya.(æ/red)