DEPOK, BeritaTKP.com – Fakta baru terungkap dalam kasus pembakaran remaja perempuan berinisial LA (17) di wilayah Bojongsari, Kota Depok. Perempuan berinisial M (64) yang sebelumnya disebut sebagai nenek korban ternyata bukan nenek kandung, melainkan tante atau ipar dari nenek kandung LA.
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ishak Maulana. Ia menjelaskan bahwa M merupakan istri dari kakak laki-laki nenek kandung korban. Karena tinggal bersama keluarga LA dan biasa dipanggil nenek di lingkungan tempat tinggalnya, hubungan keluarga tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita ingin klarifikasi, sebenarnya pelakunya bukan nenek kandung, tapi nenek kandung aslinya punya kakak, laki-laki, dan laki-lakinya ini kakaknya punya istri. Jadi, istrinya ini disebutnya nenek juga di lingkungan itu. Jadi, dia tinggal sama iparnya dari si nenek aslinya. Nah, pelakunya adalah si ipar itu,” ujar Ishak, Minggu (1/11/2026).
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti membenarkan keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa M merupakan tante korban, bukan nenek kandungnya.
“Iya betul. Menurut keterangan, tante korban. Bukan nenek kandung,” ujar Tamar.
Berawal dari Korban Tidak Menjemput Pelaku
Peristiwa pembakaran terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.
“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Kamis (29/10/2026).
Sesampainya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian menegur korban hingga tersulut emosi.
M diduga mengambil minyak tanah, lalu menyiramkannya ke tubuh korban. Setelah itu, pelaku melemparkan korek gas ke arah rok LA hingga api menyambar tubuh remaja tersebut.
“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Made.
Korban Mengalami Luka Bakar 80 Persen
Api yang menyambar tubuh LA membuat korban berteriak kesakitan. Setelah beberapa menit, pelaku kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelas Made.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (30/10/2026), LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih dalam kondisi koma atau belum sadarkan diri.
Pelaku Mengaku Menyesali Perbuatannya
Setelah kejadian, M mengaku menyesali tindakannya kepada penyidik. Pelaku berdalih tidak berniat membakar korban, melainkan ingin memberikan peringatan agar LA mendengarkan perkataannya.
“Iya, ada penyesalan si nenek,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti.
Tamar juga menyampaikan pengakuan M saat menjalani pemeriksaan.
“Katanya nenek ‘Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya’,” ungkap Tamar.
Meski pelaku mengaku menyesal, polisi tetap melanjutkan proses hukum. M dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M.(æ/red)




