BOGOR, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sementara sebuah tempat karaoke dan kafe di Kecamatan Cibungbulang. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan bangunan usaha yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu itu digelar pada Minggu (1/11/2026), mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan lokasi pertama yang diperiksa merupakan bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe, tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lima Ruang Karaoke Dihentikan Sementara

Yogi menjelaskan, tempat karaoke tersebut memiliki lima ruangan dengan kapasitas masing-masing sekitar lima hingga enam orang.

Petugas kemudian mengambil tindakan dengan menghentikan sementara aktivitas tempat karaoke tersebut. PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara dipasang pada bangunan ruang karaoke, sedangkan bangunan kafe diberi stiker pengawasan.

“Dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe,” ujar Yogi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan 59 botol minuman keras yang tidak dilengkapi izin.

Toko Jamu Kedapatan Simpan 30 Botol Miras

Selain tempat karaoke dan kafe, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap toko jamu.

Dalam pemeriksaan di lokasi ketiga, pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan yang disebut tidak memiliki izin.

“Toko Jamu ketiga, pemilik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan sebanyak 30 botol minuman keras tanpa izin,” tutur Yogi.

Satpol PP menyatakan para pemilik tempat usaha yang diperiksa telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

Razia ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.(æ/red)