
WAY KANAN, BeritaTKP.com – Pelarian Bagus Macan (44), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rian (29) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berakhir setelah menyerahkan diri kepada polisi. Pria yang dijuluki Macan tersebut diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang diduga dipicu persoalan utang piutang dan ancaman.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan, Polsek Simpang Pematang Mesuji, Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Satreskrim Polres Mesuji.
“Yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Persoalan Utang Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan bermula dari persoalan utang antara Ketut dan korban.
Ketut disebut menghubungi Macan setelah terjadi perselisihan dengan Rian. Dalam keterangannya kepada polisi, Ketut mengaku korban pernah mengancam akan membawa istrinya apabila utang tidak dibayar.
“Kalau tidak bayar utang, istrinya akan dibawa,” ujar Riswanto menirukan pengakuan Ketut.
Polisi menduga persoalan tersebut kemudian memicu rencana untuk menghadapi korban hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam pemeriksaan sementara, Yakub diduga lebih dahulu memukul wajah korban di depan rumah. Saat perhatian Rian teralihkan, Macan kemudian menyerang menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, Macan diduga mengejar dan kembali menyerangnya menggunakan golok.
Rian kemudian keluar melalui pintu belakang dan berlari ke jalan. Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya tersungkur.
Ketika Macan diduga hendak kembali menyerang, situasi di sekitar lokasi mulai ramai sehingga para terduga pelaku melarikan diri.
“Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul,” ungkap Riswanto.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk peran Ketut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kronologi Pembunuhan di Kawasan HTI Register 44
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Sebelum kejadian, Rian bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari rumah di Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya menuju kawasan Letter S Buana Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban menerima informasi dari Rizal bahwa Rian ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.
Keluarga kemudian mendatangi wilayah Negara Batin dan mendapati korban telah meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya di bagian pipi kanan, leher, pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.
Macan dan Yakub Menyerahkan Diri
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Yakub Kasihan lebih dahulu menyerahkan diri pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Bagus Macan juga menyerahkan diri kepada petugas.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Pakaian
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Atas dugaan perbuatannya, Macan dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses menggunakan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana disebutkan dalam keterangan sumber.
Riswanto menegaskan penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing.(æ/red)





