TULANG BAWANG BARAT, BeritaTKP.com – Sebuah toko bangunan di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan bungkus rokok ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang rokok dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Polisi mengamankan seorang pria bernama Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Selain itu, seorang sopir dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok tersebut turut diamankan.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai sebuah mobil Toyota Innova yang dicurigai membawa rokok ilegal pada Kamis (29/10/2026).
“Anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang,” kata Himmawan, Sabtu (31/10/2026).
Berawal dari Pemeriksaan Mobil di Pintu Tol
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan tiga kardus yang dibungkus karung di bagian bagasi. Setelah dibuka, kardus tersebut diketahui berisi rokok merek Surya Jaya.
Polisi kemudian meminta keterangan sopir untuk menelusuri asal-usul barang tersebut. Berdasarkan keterangannya, rokok yang diangkut disebut milik Riki Andi Pratama yang berada di Desa Bangun Jaya.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Riki. Polisi juga melakukan penggeledahan di toko bangunan milik pria tersebut.
“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan Riki. Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di toko bangunan milik yang bersangkutan,” jelas Himmawan.
Rokok Surya Jaya Paling Banyak Disita
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok ilegal.
Merek Surya Jaya menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 2.400 bungkus. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah merek lain dengan rincian sebagai berikut:
- Surya Jaya: 2.400 bungkus.
- HI International: 590 bungkus.
- Vios Bolong: 140 bungkus.
- Vios Red: 170 bungkus.
- Vios Mild Berry Click: 160 bungkus.
- Sejumlah merek lainnya.
Selain rokok, petugas turut menyita satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta STNK.
Dijerat Undang-Undang Cukai
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peredaran barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul puluhan ribu batang rokok tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusinya.(æ/red)





