MANDAILING NATAL, BeritaTKP.com – Aparat gabungan menemukan ladang ganja seluas sekitar lima hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kurang lebih 150.000 batang tanaman ganja.

Pengungkapan ladang ganja itu dilakukan Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, Satpol PP, serta masyarakat pada Sabtu (31/10/2026).

Tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi sekitar 1 hingga 1,5 meter dengan perkiraan usia 5 sampai 6 bulan.

149.980 Batang Ganja Dimusnahkan

Dari sekitar 150.000 batang yang ditemukan, sebanyak 149.980 batang dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Sementara itu, 20 batang lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Mandailing Natal melalui koordinasi dan operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan operasi gabungan bersama BNNP, TNI, Satpol PP, serta unsur masyarakat,” ujar Andy dalam keterangannya.

Petugas Berjalan Kaki Selama Sembilan Jam

Andy menjelaskan, petugas gabungan harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih sembilan jam untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut.

Rombongan petugas tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan penyisiran hingga menemukan lahan yang diperkirakan mencapai lima hektare.

Meski menemukan tanaman ganja dalam jumlah besar, petugas belum menemukan orang yang diduga sebagai pemilik ataupun pengelola ladang tersebut.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman ganja itu.

“Selain melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja, kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut,” kata Andy.

Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Pemilik Ladang

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Mandailing Natal dan BNNP Sumut masih berkoordinasi serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan ladang ganja tersebut.

Andy juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat sehingga ladang ganja itu dapat ditemukan dan ditindaklanjuti.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Andy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk memutus mata rantai produksi sejak dari sumbernya.

Seluruh rangkaian operasi dan pemusnahan tanaman ganja, menurut Andy, berlangsung aman dan terkendali.(æ/red)