BANDUNG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan pornografi daring yang beroperasi melalui sebuah situs ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam menjalankan platform tersebut.

Dirresiber Polda Jabar, Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung, mengatakan kasus ini terungkap setelah jajarannya melakukan patroli siber secara rutin.

“Kasus pornografi ini dilakukan melalui website atau layanan live pornografi,” ujar Ronald, Sabtu (31/10/2026).

Dua Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AE dan BU. Keduanya diduga menjalankan tugas berbeda dalam mengoperasikan layanan pornografi daring tersebut.

AE disebut bertugas mempromosikan situs melalui media sosial. Selain itu, AE juga diduga menjadi pemeran atau talent dalam konten pornografi yang disiarkan melalui platform tersebut.

Sementara itu, BU diduga bertanggung jawab menyediakan sekaligus mengelola infrastruktur teknis situs yang digunakan untuk layanan siaran langsung pornografi.

“AE dia yang mempromosikan situs melalui media sosial sekaligus sebagai talent atau pemeran pornografi. Sedangkan BU penyedia dan pengelola platform website yang dipakai untuk live pornografi,” jelas Ronald.

Polisi Sita Barang Bukti Elektronik

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain belasan telepon seluler, laptop, dan router internet. Polisi juga mengamankan puluhan rekaman video pornografi, kartu ATM, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat menjalankan aktivitasnya.

Penyitaan berbagai barang tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap lebih jauh aktivitas situs ilegal yang dikelola kedua tersangka.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jumlah keuntungan yang diperoleh, jangkauan pengguna situs, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(æ/red)