Jumi Watik saat menunggu proses pemeriksaan di Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama menginjak Al-Qur’an saat live TikTok.(Foto: Istimewa)

PAMEKASAN, BeritaTKP.com – Alasan Jumi Watik (63), seorang pensiunan guru asal Kelurahan Kanginan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, melakukan tindakan yang diduga menistakan agama dengan menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok akhirnya terungkap.

Kepada penyidik, Jumi Watik mengaku melakukan tindakan tersebut karena terpancing komentar warganet. Ia merasa emosi setelah dituduh memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan seseorang dan diminta membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar melalui sumpah menggunakan Al-Qur’an.

Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, komentar sejumlah pengguna TikTok tersebut menjadi pemicu tindakan Jumi Watik saat melakukan siaran langsung.

“Terpancing dorongan dari netizen di medsos (TikTok) saat live TikTok. Bukan ditantang, tetapi terpancing netizen karena dituduh punya hubungan dengan seseorang dan disuruh sumpah Al-Qur’an, namun netizen tetap tidak percaya,” ujar Wahyu, Sabtu (31/10/2026).

Video Viral dan Menuai Kecaman

Merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, Jumi Watik kemudian melakukan sumpah di hadapan Al-Qur’an. Dalam siaran langsung itu, ia diduga juga menginjak kitab suci umat Islam tersebut.

Video yang memperlihatkan dugaan tindakan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat, termasuk kalangan ulama di Kabupaten Pamekasan.

Perwakilan ulama, Munawir, menyebut video tersebut berasal dari akun TikTok bernama JM Watik. Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tindakan serupa disebut terjadi lebih dari satu kali.

Munawir mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diamankan Polisi dan Jalani Proses Hukum

Jumi Watik diamankan jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum dibawa ke Mapolres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama. Pertemuan tersebut berlangsung di Taman Cangkrukan.

Namun, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Jumi Watik akhirnya dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto sebelumnya membenarkan bahwa Jumi Watik telah ditahan.

“Ditahan mulai hari ini,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumi Watik kini menjalani proses hukum atas dugaan penistaan agama. Dalam keterangan sumber, perkara tersebut disebut memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pihak ulama berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing provokasi maupun komentar warganet.(æ/red)