BLITAR, BeritaTKP.com – Seorang warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, berinisial MS diamankan polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sekitar 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite, beserta kendaraan serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung bahan bakar.
Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Kademangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan. Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan MS.
“TKP di Desa Sumberjati, Kademangan. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ardhy saat konferensi pers pada Rabu (28/10/2026).
Polisi Sita 530 Liter Solar dan 500 Liter Pertalite
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, drum dengan berbagai ukuran, jeriken, serta mesin penyedot bahan bakar.
Dari hasil pemeriksaan awal, jumlah BBM yang diamankan terdiri atas sekitar 530 liter solar dan 500 liter Pertalite. Bahan bakar tersebut disimpan dalam sejumlah drum dan jeriken.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa MS diduga memanfaatkan keahliannya sebagai pekerja bengkel untuk memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Menurut Bayu, MS memodifikasi tangki mobil Kijang untuk meningkatkan kapasitas penampungan. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke drum dan jeriken.
“Pekerjaannya bengkel, jadi bisa memodifikasi tangki kendaraan itu dengan kapasitas yang lebih banyak. Kemudian BBM subsidi dipindahkan kepada drum dan jeriken,” jelas Bayu.
BBM Diduga Dijual Kembali kepada Pengecer
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MS diduga melakukan pembelian BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Kademangan. Setelah terkumpul, bahan bakar tersebut rencananya dijual kembali kepada pengecer dengan mengambil selisih harga.
Bayu menyebut selisih harga penjualan berada pada kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter.
Adapun harga jual yang disampaikan polisi dalam konferensi pers tersebut mencapai sekitar Rp9.000 per liter untuk solar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Polisi menduga MS menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan SPBU
Polres Blitar menegaskan penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengetahui asal BBM yang ditimbun serta kemungkinan adanya kerja sama dengan petugas atau pemilik SPBU.
Penyidik akan menelusuri proses pembelian BBM dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami masih mendalami dugaan apakah ada kerja sama atau keterlibatan dengan SPBU,” tandas Bayu.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman kepolisian. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan penyelidikan lebih lanjut.(æ/red)





