SERANG, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut berasal dari Malaysia. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total sekitar 8,8 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini melibatkan penelusuran di Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, hingga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 45.000 orang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, total sabu yang ditemukan dari dua lokasi di Sukabumi mencapai sekitar 8.839 gram.

“Total barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua lokasi di Sukabumi tersebut mencapai kurang lebih 8.839 gram atau sekitar 8,8 kilogram,” ujar Yudha, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Penangkapan di Kabupaten Serang

Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RH di rumahnya di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3,23 gram sabu yang dikemas dalam 14 klip plastik bening. Berdasarkan pemeriksaan, RH diketahui memperoleh barang tersebut dari MA (29).

Informasi yang dikumpulkan penyidik kemudian mengarah ke Apartemen Pancoran Riverside, Jakarta Selatan. MA ditangkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 2,6 gram sabu dan lima cartridge etomidate di dalam lemari pakaian.

Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik memperoleh informasi bahwa MA diduga akan mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi.

Dua Pria Ditangkap di SPBU Cisaat

Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Sukabumi. Di kawasan SPBU Cisaat, polisi menangkap dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) saat keduanya sedang mengisi bahan bakar.

Kedua pria tersebut diduga hendak mengirimkan sabu. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 3,18 kilogram.

Polisi selanjutnya membawa keduanya ke tempat kontrakan untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat sekitar 5,65 kilogram yang disebut memiliki logo durian.

Jika digabungkan, barang bukti dari dua lokasi di Sukabumi mencapai sekitar 8,839 kilogram, sebagaimana disampaikan Kapolresta Serang Kota.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk alur distribusi dan asal barang haram yang diamankan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(æ/red)