LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Diki Saputra (19), terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten di Lampung, ditangkap polisi di Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (25/10/2026) dini hari. Saat hendak dibawa petugas, pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, itu diduga melawan dan mencoba melarikan diri hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Diki mengaku mencuri sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi online. Saat dibawa petugas, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Zaldy, Minggu (25/10/2026).
Ditangkap di Kontrakan di Tulang Bawang
Diki ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi menyebut Diki merupakan salah satu buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini diburu Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Bangun Rejo.
Saat diperiksa, tersangka mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah. Modus yang digunakan diduga dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Setelah ditembak, Diki dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Motor dan Jam Tangan Hilang, Kerugian Rp40 Juta
Salah satu kasus yang dikaitkan dengan Diki terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Korban bernama Susi Susanti dilaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2515 GDE beserta sebuah jam tangan setelah rumahnya dibobol.
Berdasarkan rekaman CCTV dari gudang SPX yang berada di sebelah rumah korban, tiga pelaku diduga memanjat tembok dan merusak jendela sebelum membawa kabur sepeda motor sekitar pukul 03.10 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Diduga Terlibat Pencurian di 15 Lokasi
Kapolres Lampung Tengah mengungkapkan, Diki mengaku bersama kelompoknya melakukan pencurian di sedikitnya 15 lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain area masjid, pasar, pertokoan, hingga tempat parkir.
Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, yakni Lampung Utara sebanyak dua kali, Tanggamus dua kali, dan Pringsewu dua kali.
Menurut keterangan polisi, Diki juga mengaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi sabu sebelum melakukan pencurian.
“Pengakuannya, sebelum beraksi mencuri motor, tersangka dan sejumlah rekannya mengonsumsi narkoba jenis sabu supaya berani,” ujar Zaldy.
Polisi Sita Kunci Letter T hingga Senjata Tajam
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain:
- Kunci letter T beserta empat mata kunci.
- Senjata tajam jenis badik.
- Pirek, pipet, dan korek api.
- Satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
- Kunci L dan tas selempang.
- Jaket.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya. Petugas juga memburu dua orang yang disebut sebagai rekan tersangka, berinisial U dan R, yang hingga kini masih berstatus buron.(æ/red)





