LABUAN BAJO, BeritaTKP.com – Buronan kasus dugaan penipuan investasi atau trading senilai Rp1,2 miliar yang dikenal dengan julukan King Rafly ditangkap polisi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berinisial MR alias Cako (31) itu juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus kriminal di berbagai daerah.
Penangkapan dilakukan setelah MR diduga membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery (COD) di Labuan Bajo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penangkapan tersebut. MR diamankan di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” ungkap Lufthi, Minggu (25/10/2026).
Diduga Bawa Kabur iPhone 17 Pro Max Saat Transaksi COD
Kasus yang berujung pada penangkapan MR bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka diduga menyepakati transaksi pembelian iPhone 17 Pro Max seharga Rp22,5 juta dengan seorang korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Ketika korban menyerahkan ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, MR diduga beralasan ingin memperlihatkan perangkat tersebut kepada istrinya di kamar hotel. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sebuah ponsel Oppo A6c berwarna ungu.
Namun, MR diduga tidak kembali menemui korban. Ia disinyalir melarikan diri melalui akses lain hotel dengan membawa iPhone tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/177/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
“Modusnya pelaku berpura-pura hendak membeli ponsel, lalu membawa barang tersebut ke kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada sang istri,” jelas Lufthi.
Polisi Tangkap Tersangka di Rumah Kos
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan tersangka. Petugas kemudian mendeteksi keberadaannya saat hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan identitas KTP miliknya.
Polisi menyusun strategi untuk memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya. Saat melakukan pengintaian, petugas melihat MR memantau situasi dari balkon lantai dua rumah kos di Desa Batu Cermin.
Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mengepung lokasi dan mendobrak pintu kamar yang ditempati tersangka. MR berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam,” ujar Lufthi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- Satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya.
- Satu unit ponsel Oppo A6c.
- KTP atas nama MUH RAFLI.
- Tiga kartu ATM dari Bank BNI, BRI, dan Mandiri.
Berstatus DPO Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp1,2 Miliar
Polisi menyebut MR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2014 dan diduga terlibat dalam sejumlah perkara penipuan di berbagai wilayah.
Di media sosial, MR disebut menggunakan nama King Rafly dan menampilkan gaya hidup mewah untuk menarik kepercayaan calon korban.
Sebelum ditangkap di Labuan Bajo, MR berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Ia dicari terkait sejumlah dugaan perkara, di antaranya:
- Dugaan penipuan atau perbuatan curang serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Luwu Utara.
- Dua laporan polisi di Polrestabes Makassar.
- Dugaan penipuan investasi atau trading dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar di Makassar.
“Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan,” tutur Lufthi.
Tersangka Ditahan, Polisi Koordinasi Lintas Wilayah
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Manggarai Barat dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Satreskrim Polres Manggarai Barat juga berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti perkara-perkara yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Kami sedang berkoordinasi lintas wilayah (cross-jurisdiction) dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel untuk penanganan perkara yang saling terhubung,” kata Lufthi.
Polisi turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Labuan Bajo agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui sistem COD.
Atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli ponsel tersebut, MR dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, penanganan dugaan penipuan investasi Rp1,2 miliar dan perkara lain yang dikaitkan dengan MR dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum di wilayah terkait.(æ/red)





