BADUNG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial T (44), asal Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Badung karena diduga melakukan dua aksi kejahatan terhadap wisatawan mancanegara di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
T diduga terlibat dalam pencurian dengan membobol vila milik wisatawan Australia serta perampasan telepon genggam milik turis asal Polandia. Polisi menangkap tersangka pada Sabtu (10/10/2026) dan kini masih mendalami kedua perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10/2026) dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tim penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut,” ujar Yuni, Minggu (25/10/2026).
Diduga Bobol Vila Wisatawan Australia
Kasus pertama terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah vila di Jalan Pura Dalem Pedonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Korbannya adalah perempuan warga negara Australia berinisial MARCS (39).
Peristiwa bermula ketika korban meninggalkan vila dalam keadaan terkunci sekitar pukul 16.00 Wita untuk pergi menjalani pijat. Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, korban mendapati pintu depan vila dalam kondisi rusak.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, yakni satu unit iPhone 17, MacBook Pro berukuran 14 inci, serta hard drive berkapasitas 2 TB.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku diduga memasuki area vila sekitar pukul 16.40 Wita dan mencongkel pintu kamar korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa iPhone 17 milik korban diduga telah dijual kepada seorang pria berinisial KNT (42) dengan harga Rp150.000. Polisi menyatakan proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai penadah tersebut juga tengah dilakukan.
Berpura-pura Menawarkan Jasa Ojek
Aksi kedua diduga dilakukan pada 3 Oktober 2026 dini hari di Jalan Subak Dawas, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Kali ini, korbannya adalah wisatawan asal Polandia berinisial NDJ (27).
Menurut Yuni, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 Wita ketika korban baru pulang dari tempat hiburan malam. T diduga menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menawarkan jasa ojek.
“Korban yang tidak curiga langsung menyanggupi dan naik ke motor pelaku,” kata Yuni.
Namun, di tengah perjalanan, tersangka diduga menghentikan sepeda motornya di lokasi sepi dekat semak-semak. Ketika korban turun dari kendaraan, pelaku diduga mendorongnya hingga terjatuh, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di saku celana korban sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian menelusuri laporan korban dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal laporan korban serta analisis rekaman CCTV di sekitar TKP, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Yuni.
Polisi Sita Sepeda Motor dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, jaket hitam, helm hitam, serta satu unit iPhone 17 Pro berwarna blue matte.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, T dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan polisi, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Polisi masih mendalami kedua kasus tersebut, termasuk memproses dugaan keterlibatan KNT dalam penjualan ponsel milik wisatawan Australia.(æ/red)





