SUKABUMI, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap AI (12), seorang siswa SMP di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi mendalami dugaan bahwa kekerasan yang dialami korban berkaitan dengan aksi pemalakan yang diduga dilakukan kakak kelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menegaskan bahwa penanganan perkara terus berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kami memproses ini dengan tetap mengacu undang-undang perlakuan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” ujar Dudi, Minggu (25/10/2026).
Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana dugaan pemalakan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dialami korban.
Diduga Berawal dari Penolakan Pemalakan
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada akhir September 2026 di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Pihak sekolah telah membenarkan adanya insiden kekerasan fisik terhadap AI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan bermula ketika korban menolak permintaan uang secara paksa. AI disebut mengaku telah tiga kali dimintai uang oleh pihak yang diduga terlibat.
Perwakilan Opsiga KPI Cabang Sukabumi yang mendampingi korban, Arum, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan perilaku pemalakan yang sebelumnya juga dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.
Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.
Sekolah Sebut Dua Siswa Diduga Terlibat Langsung
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sova Marwah, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan penelusuran dengan melibatkan korban dan keluarganya.
Dari hasil pembicaraan tersebut, pihak sekolah memperoleh informasi bahwa dua siswa kelas VIII diduga terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap AI.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan internal sekolah. Sementara itu, proses hukum tetap ditangani kepolisian untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban Mengalami Cedera dan Mendapat Perawatan
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, AI mengalami cedera hingga harus mendapatkan penanganan medis. Korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada lutut kanan serta rasa sakit di bagian pinggang.
Kondisi korban yang disebut belum dapat menggerakkan kakinya menjadi perhatian pihak keluarga dan pendamping.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan kekerasan dan pemalakan di lingkungan pendidikan, sekaligus perlunya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
Polisi Masih Mendalami Perkara
Polres Sukabumi menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dan masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas motif serta peran masing-masing pihak.
Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak dan aturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.(æ/red)





