MALANG, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Pedesaan Rakyat (KPR) pada salah satu bank milik negara di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan dugaan praktik penyimpangan tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menggunakan nama puluhan warga untuk mengajukan kredit tanpa hak.
“Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 2.770.440.195,” kata Fahmi, Minggu (25/10/2026).
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Keenam tersangka terdiri atas tiga orang dari internal bank BUMN dan tiga orang dari pihak eksternal.
Tersangka dari internal bank masing-masing berinisial YW yang menjabat sebagai kepala unit, serta SHP dan IPS yang bertugas sebagai mantri atau account officer (AO).
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak eksternal adalah AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo, serta S yang merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Menurut Fahmi, penyidik telah menahan satu tersangka berinisial SHP sejak Sabtu (24/10/2026). Adapun lima tersangka lainnya tidak ditahan di Kejari Kabupaten Malang karena sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II Malang.
Nama 30 Warga Diduga Dicatut untuk Pengajuan Kredit
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mengajukan pinjaman menggunakan identitas warga tanpa hak. Dana kredit yang semestinya digunakan untuk mendukung usaha masyarakat tersebut diduga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Fahmi mengungkapkan, sekitar 30 warga diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam pengajuan kredit fiktif tersebut.
Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian karena program kredit yang ditujukan untuk membantu kegiatan ekonomi masyarakat diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Kejari Kabupaten Malang masih melanjutkan penyidikan dengan mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
Fahmi menegaskan, penetapan tersangka tambahan akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.770.440.195 atau sekitar Rp2,77 miliar.(æ/red)





