LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali di sebuah gudang penyimpanan peralatan masjid.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga memergoki JS bersama korban di dalam gudang masjid pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Warga tersebut awalnya datang untuk mengambil ambal atau sajadah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan JS. Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, tanpa melakukan perlawanan.

Terungkap Saat Warga Hendak Mengambil Sajadah

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika seorang warga mendatangi gudang masjid untuk mengambil ambal. Namun, saat tiba di lokasi, warga tersebut mendapati JS bersama korban dalam situasi yang mencurigakan.

Warga kemudian membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan JS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sebut Dugaan Perbuatan Dilakukan Berulang Kali

Dalam pemeriksaan awal, JS diduga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tindakan itu disebut telah dilakukan berulang kali.

Polisi menyebut dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan dorongan hawa nafsu. Meski demikian, penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan perlindungan khusus.

Tersangka Dijerat Undang-Undang TPKS

Atas dugaan perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penanganan kasus.(æ/red)