KARANGASEM, BeritaTKP.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Indonesia setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

Perempuan tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi kunjungan, termasuk wisata. Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, NKH diduga menggunakan izin tersebut untuk memasarkan vila.

Selain dideportasi ke negara asalnya, NKH juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga berpotensi dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia.

Terungkap Saat Operasi Pengawasan Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melakukan operasi pengawasan rutin di kawasan Abang, Karangasem.

Dalam operasi itu, petugas menemukan NKH aktif memasarkan vila melalui akun Facebook pribadinya.

Petugas juga menemukan papan pengumuman penjualan di bagian depan bangunan vila yang dilengkapi nomor kontak pribadi milik perempuan tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari bukti dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Setelah mengumpulkan bukti, petugas mengamankan NKH ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai

Proses deportasi terhadap NKH dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026).

Menurut keterangan pihak imigrasi, NKH diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 dari Denpasar menuju Doha, Qatar, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.

Kusuma menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Penindakan terhadap NKH mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan WNA di Bali Diperketat

Pihak Imigrasi Buleleng menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di Indonesia.

Kasus NKH menjadi pengingat bahwa izin kunjungan wisata tidak dapat digunakan secara bebas untuk menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(æ/red)