BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun dan tiga buah kunci T.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang juga ditemukan di lokasi tersebut.

Motor Hilang dari Garasi Rumah

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 di garasi rumahnya.

Kendaraan tersebut sudah dalam keadaan terkunci setang dan menggunakan kunci ganda. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang dicuri.

Tersangka Ditangkap di Kontrakan

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Kecamatan Ciseeng. Polisi kemudian menemukan sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban di lokasi tersebut.

AR akhirnya diamankan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolsek Kemang menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Kemang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Airsoft Gun hingga Empat Ponsel Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban.
  • Satu buah airsoft gun.
  • Tiga buah kunci T.
  • Satu buah gerinda.
  • Empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
  • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal 477 KUHP

Kapolsek Kemang mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga Sabtu (24/10/2026), tersangka masih diamankan di Polsek Kemang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)