LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Empat pria diduga terlibat pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa, perusahaan produsen tepung di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp480 juta.

Keempat pria yang diamankan polisi masing-masing berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan petugas keamanan atau sekuriti di perusahaan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya kehilangan kabel di area pabrik.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pria tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Berawal dari Temuan Potongan Kabel di Dekat Trafo

Kasus pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan di area gudang. Saat itu, petugas menemukan potongan kabel di dekat trafo yang menimbulkan kecurigaan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sebanyak 14 jalur kabel yang menghubungkan trafo induk dengan sejumlah panel di dalam pabrik telah hilang.

Total panjang kabel yang diduga dicuri mencapai 140 meter. Kehilangan kabel tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp480 juta.

Diduga Beraksi Berulang Kali pada Malam Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel. Aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas perusahaan.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial CAR merupakan mantan sekuriti di pabrik tersebut.

Statusnya sebagai mantan petugas keamanan diduga membuat CAR mengetahui jam operasional perusahaan dan waktu pengawasan berlangsung.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap rangkaian pencurian yang terjadi.

Polisi Sita Tang Potong sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus pencurian kabel yang diduga berlangsung berulang kali tersebut.(æ/red)