WONOSOBO, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan warga Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang konten kreator perempuan yang diduga mempromosikan judi online melalui Instagram serta seorang pria yang diduga memfasilitasi taruhan pertandingan sepak bola virtual melalui siaran langsung TikTok.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penyidik masih mendalami aktivitas kedua terduga pelaku, termasuk dugaan aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Konten Kreator Wonosobo Diduga Promosikan Judi Online

Kasus pertama melibatkan perempuan berinisial EUZ (27), yang diamankan polisi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. EUZ diduga menggunakan akun Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun dan mengunggah konten promosi.

Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aktivitas promosi yang dilakukan EUZ, termasuk kemungkinan adanya imbalan dari pengelola situs perjudian.

Menurut Wahyu, promosi perjudian melalui media sosial berpotensi mendorong masyarakat mengakses dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

EUZ disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Warga Kudus Diduga Fasilitasi Taruhan Lewat TikTok

Selain kasus di Wonosobo, Ditresiber Polda Jawa Tengah juga mengungkap dugaan praktik perjudian online di Kabupaten Kudus.

Seorang pria berinisial MR (27) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Ia diduga memanfaatkan siaran langsung TikTok untuk memfasilitasi taruhan uang pada pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.

MR disebut menggunakan akun TikTok bernama DrogNovv Backup untuk menayangkan pertandingan tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, siaran itu diduga juga digunakan sebagai sarana taruhan.

Penonton yang ingin memasang taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan MR. Dari setiap taruhan, MR diduga memperoleh komisi sebesar lima persen.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode itu, MR disebut memperoleh hasil sekitar Rp25 juta.

Polisi Sita Perangkat Elektronik dan Rekening

Dalam pengungkapan kasus di Kudus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua unit telepon seluler, monitor, CPU, mikrofon, kamera, tripod, serta satu set PlayStation.

Penyidik juga mengamankan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi taruhan. Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp25 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

MR disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi Dalami Kedua Perkara

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua perkara masih berlangsung. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana, aktivitas transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua kasus tersebut menjadi perhatian aparat dalam upaya menindak dugaan pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk memfasilitasi perjudian online.(æ/red)