SUKOHARJO, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat ilegal yang memproduksi jutaan butir tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, polisi menyita hampir 7,9 juta butir obat, puluhan ton bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.
Sebanyak 16 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua orang yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali operasional pabrik masih diburu polisi.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri pengiriman 20 koli tramadol ke kawasan Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berikut tujuh fakta terkait pengungkapan pabrik obat ilegal di Sukoharjo, berdasarkan keterangan kepolisian.
1. Dua Pabrik Digerebek, 16 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan dua lokasi produksi obat ilegal di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 Oktober 2026.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi. Sebanyak 11 orang ditangkap di lokasi Kartasura, sedangkan lima lainnya diamankan dari lokasi Gatak.
Di pabrik Kartasura, sejumlah tersangka diduga bertugas sebagai penanggung jawab, operator pencampuran bahan, operator pencetak tablet, hingga petugas pengemasan.
Sementara itu, di pabrik Gatak, para tersangka diduga bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan dan mesin pencetak tablet.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.
2. Polisi Sita 7.862.500 Butir Obat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti obat jadi yang disita dari pengungkapan kedua pabrik mencapai 7.862.500 butir.
Barang bukti tersebut terdiri atas tramadol dan trihexyphenidyl.
Dari lokasi Kartasura saja, polisi menyita 1.485.000 butir tramadol tablet putih yang siap dikemas serta 2.372.500 butir tramadol yang disebut siap diedarkan.
Selain obat jadi, penyidik juga menyita bahan baku dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
3. Bahan Baku Mencapai 29 Ton
Selain jutaan butir obat, polisi menemukan bahan baku dalam jumlah besar di kedua lokasi pabrik.
Menurut Bismo, penyidik menyita 13 jenis bahan baku dengan berat keseluruhan mencapai 29 ton. Polisi juga mengamankan sekitar 270 liter bahan dalam bentuk cair.
Di lokasi Kartasura, petugas menemukan sekitar satu ton serbuk putih yang disebut siap dicetak menjadi tablet.
Bismo menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan penyidik, satu ton serbuk tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 7.535.715 butir tramadol.
Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap skala produksi dan asal-usul bahan yang digunakan oleh kedua pabrik.
4. Kapasitas Produksi Disebut Mencapai Jutaan Butir per Hari
Pabrik di Kartasura diduga memiliki kapasitas produksi yang besar. Menurut keterangan Bismo, lokasi tersebut dapat menghasilkan sekitar 1,7 juta butir obat per hari.
Aktivitas produksi didukung sejumlah mesin berkapasitas besar yang ditemukan di lokasi.
Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan mesin pencampur, dua mesin pencetak tablet, tiga mesin pencetak strip, serta dua mesin pres plastik.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mengolah bahan baku, mencetak tablet, dan mengemas produk sebelum diedarkan.
Besarnya kapasitas produksi yang diungkap polisi masih menjadi bagian dari pendalaman perkara, termasuk penelusuran jumlah obat yang telah diproduksi dan didistribusikan.
5. Omzet Pabrik Disebut Mencapai Rp2–3 Miliar per Hari
Bismo menyebut pabrik di Kartasura memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Pabrik tersebut disebut telah beroperasi sejak 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan penyidik, kapasitas produksi yang besar memungkinkan pabrik menghasilkan obat dalam jumlah jutaan butir setiap hari.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp9 miliar di lokasi pabrik pertama. Asal-usul uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Angka omzet dan temuan uang tunai tersebut merupakan informasi yang disampaikan kepolisian dalam pengungkapan kasus dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
6. Karyawan Digaji Rp5 Juta hingga Rp10 Juta per Bulan
Polisi juga mengungkap informasi mengenai sistem kerja para operator di kedua pabrik.
Menurut Bismo, para pekerja menerima gaji berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka disebut tinggal di fasilitas yang tersedia di lingkungan pabrik dan tidak diperbolehkan keluar secara bebas.
Bismo juga menyampaikan bahwa sebagian pekerja merupakan lulusan SMA dan sebelumnya bekerja di industri jamu. Mereka disebut tidak memiliki latar belakang khusus di bidang kefarmasian.
Keterangan mengenai sistem kerja dan pembatasan aktivitas pekerja tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui kondisi kerja mereka serta peran masing-masing dalam kegiatan produksi.
7. Dua Terduga Pemilik Pabrik Masih Diburu
Meski 16 orang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik pabrik dan pihak yang membantu mengendalikan operasionalnya.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan pengejaran terhadap kedua orang tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi, asal-usul bahan baku, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan kedua pabrik tersebut.(æ/red)





