PATI, BeritaTKP.com – Praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi terbongkar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Empat orang diduga menjalankan bisnis pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas ilegal yang berlangsung selama sekitar empat bulan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.022.400.000.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan polisi di sebuah gudang yang berada di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku disebut tengah memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati.

Borong Gas 3 Kg dari Warung Setiap Hari

Menurut keterangan kepolisian, praktik pengoplosan tersebut telah berjalan sejak Juli 2026. Untuk memperoleh pasokan gas bersubsidi, para tersangka diduga membeli atau memborong elpiji 3 kilogram dari sejumlah warung kelontong di wilayah Pati.

Roy menjelaskan bahwa para tersangka mengambil gas dari warung-warung setiap hari untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Setelah terkumpul, tabung-tabung elpiji tersebut dibawa ke gudang di Desa Cebolek Kidul. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat khusus.

Gas Hasil Oplosan Dijual Kembali

Setelah proses pemindahan gas selesai, para tersangka diduga memasarkan tabung hasil oplosan kepada warung-warung dan penyalur elpiji.

Mereka disebut menyasar tempat usaha yang sedang kehabisan stok gas. Dengan cara tersebut, gas hasil pengoplosan dipasarkan kembali kepada calon pembeli.

Praktik ini menjadi perhatian karena elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketersediaan pasokan bagi konsumen yang berhak menerima subsidi.

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 34 tabung elpiji dengan berbagai ukuran, yakni 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

Petugas juga mengamankan empat tabung kosong berkapasitas 12 kilogram serta sejumlah segel tabung gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan tersebut.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyalahgunaan elpiji bersubsidi selama sekitar empat bulan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.022.400.000.

“Kurang lebih empat bulan, maka ada kerugian negara Rp 1.022.400.000,” ungkap Roy saat memberikan keterangan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang, Sabtu (17/10/2026).

Empat Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun sesuai ketentuan yang disebutkan kepolisian.

Kasus tersebut kini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.(æ/red)