BOGOR, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman, Kota Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 10 bungkus plastik kecil berisi sabu yang ditemukan di sejumlah titik.

RA diduga menggunakan modus sistem tempel, yakni menyimpan paket narkotika di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Sejumlah paket ditemukan di bawah pot bunga, tumpukan batu, tiang, hingga rerumputan di pinggir jalan.

Polisi Telusuri Lokasi Penyimpanan Sabu

Berdasarkan keterangan polisi, RA sempat dibawa petugas untuk menunjukkan sejumlah lokasi tempat paket sabu disimpan. Dalam rekaman video yang beredar, RA terlihat menunjukkan paket yang berada di bawah pot bunga di pinggir jalan.

Petugas kemudian mengamankan paket yang terbungkus plastik merah tersebut. Di lokasi lain, polisi juga menemukan paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Maulana Afif Bakhtiar, mengatakan barang bukti yang disita berupa sekitar 10 bungkus plastik kecil berisi sabu.

“Tersangka yang diamankan atas nama RA (32). Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu,” kata Maulana, Minggu (18/10/2026).

Ditangkap Saat Polisi Melakukan Patroli

Maulana menjelaskan, penangkapan RA berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Sudirman, Kota Bogor.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), tim observasi melihat RA berada di lokasi yang dimaksud.

Polisi kemudian mengamankan RA dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang menurut keterangan polisi diduga akan digunakan dan sebagian dijual.

Polisi Buru Pemasok Berinisial Komeng

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan.

Menurut Maulana, berdasarkan keterangan sementara RA, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Komeng. Polisi menyebut Komeng telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pemasok maupun perkembangan pengejarannya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan RA dalam peredaran narkotika perlu merujuk pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(æ/red)