SUMENEP, BeritaTKP.com – Dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial AM (43) dan ISA (31), diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.

AM diketahui merupakan warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, sedangkan ISA berasal dari Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya diamankan di lokasi berbeda dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AM. Saat diperiksa, AM menyebut ISA sebagai orang yang diduga memberikan sabu tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan itu dengan mencari keberadaan ISA.

Polisi Temukan Dua Paket Diduga Sabu di Dekat AM

Polisi lebih dahulu mengamankan AM di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu di tumpukan sampah di sebelah kiri AM.

Kedua paket itu masing-masing memiliki berat sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan sobekan tisu.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo berwarna putih dari AM untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM menyebut ISA sebagai pihak yang diduga memberikan barang tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keterangan itu.

ISA Diamankan di Parkiran Rumah Sakit

Petugas selanjutnya mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget. Dari pria berusia 31 tahun tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15.

Keterangan AM mengenai dugaan asal barang tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap keterkaitan kedua kepala desa dalam perkara narkotika itu.

Setelah diamankan, AM dan ISA dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumenep.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dua orang yang diamankan diketahui berstatus sebagai kepala desa aktif. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)