BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disimpan di sejumlah kamar apartemen. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Pengungkapan dilakukan di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi mengenai sebuah kamar apartemen yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyalahgunakan narkotika.

Polisi Gunakan Strategi Penyamaran

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran. Sejumlah anggota polisi menyamar sebagai petugas kebersihan atau cleaning service untuk memastikan keberadaan barang yang dicurigai sebagai narkotika.

Setelah penyamaran dilakukan, petugas lain yang telah bersiaga melanjutkan operasi dengan menggerebek kamar yang menjadi sasaran.

Dalam operasi itu, polisi lebih dahulu mengamankan Tusep Saputra (36) di salah satu kamar di lantai 15. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang berada dalam penguasaan Tusep.

Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kamar lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan sabu.

Sabu Ditemukan di Beberapa Kamar

Pengembangan berlanjut ke kamar nomor 07 di lantai 20. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Agus Wahyudi (33) dan menemukan enam plastik klip besar serta 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu.

Petugas juga menyita timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kosong dari kamar tersebut.

Polisi kemudian memeriksa kamar nomor 09 di lantai 17. Di bawah kasur, petugas menemukan tiga paket besar kristal yang diduga merupakan sabu.

Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Ricky di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan terhadap Ricky, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 3.599,7 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp3,5 Miliar

Kompol Indik Rusmono menyebut nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak’cik. Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Penyidik juga mendalami keterangan Ricky yang mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang yang sama. Untuk setiap pengiriman, Ricky disebut mengaku menerima imbalan sekitar Rp50 juta.

Polisi masih menyelidiki keterangan tersebut guna menelusuri jaringan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan polisi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, menurut keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, polisi masih memburu Mak’cik dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu serta jaringan yang diduga memasok narkotika tersebut.(æ/red)