MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap peredaran narkoba dengan menyita 250 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L yang ditaksir bernilai sekitar Rp400 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan tabung sentrifus oleh seorang tersangka untuk menyembunyikan sabu dalam sistem peredaran narkoba dengan metode ranjau.
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/10/2026).
Lima Orang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita
Dari penindakan selama sepekan terakhir, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 250 gram dan 2.000 butir pil dobel L.
Selain narkotika dan obat keras tersebut, petugas turut mengamankan enam ponsel, tiga timbangan elektrik, lima sepeda motor, uang tunai Rp200 ribu, serta dua alat isap sabu.
Kapolres Mojokerto menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Tersangka Diduga Mendapat Upah dari Peredaran Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eko Lukwantoro, menjelaskan bahwa setiap tersangka diduga memperoleh imbalan berbeda sesuai perannya dalam peredaran sabu.
Muhammad Feriadi, misalnya, disebut menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Polisi menyita sabu dalam jumlah terbesar dari tersangka ini, yakni sekitar 150 gram.
Feriadi diduga bertugas menempatkan sabu di titik-titik tertentu sesuai perintah bandar. Wilayah yang disebut menjadi sasaran peredaran meliputi Kecamatan Dlanggu, Gondang, dan Jatirejo.
Sementara itu, tersangka YK disebut menerima Rp50 ribu untuk setiap titik penempatan barang. Tersangka Lukman Hakim diduga memperoleh keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta serta imbalan tiga gram sabu untuk setiap 100 gram yang terjual.
Adapun Galih Satria Dwi Pamungkas (22) disebut menerima upah Rp100 ribu untuk setiap 10 gram sabu yang terjual.
Menurut polisi, imbalan kepada para pelaku tidak hanya berupa uang, tetapi dalam sejumlah kasus juga berupa sabu untuk dikonsumsi.
Tabung Sentrifus Digunakan dalam Sistem Ranjau
Polisi mengungkap bahwa Galih menerapkan cara berbeda dalam menempatkan sabu dibandingkan tersangka lainnya. Ia diduga menggunakan tabung sentrifus, yaitu wadah yang lazim digunakan dalam proses pemisahan komponen sampel di laboratorium.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, sabu dimasukkan ke dalam tabung tersebut sebelum ditempatkan di titik yang telah ditentukan.
Polisi menyebut penggunaan wadah itu dimaksudkan untuk menjaga barang agar tidak terkena air hujan dan kualitasnya tetap terjaga.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pola distribusi narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Polisi Lanjutkan Pemberantasan Narkoba
Polres Mojokerto menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayahnya.
Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu dan pil dobel L tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengungkap jalur distribusi narkoba yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto.(æ/red)





