KEDIRI, BeritaTKP.com – Kasus dugaan malapraktik dalam penanganan persalinan di RS Aura Syifa Kediri menjadi sorotan setelah Sri Astuti Anggraini (40) dan bayinya meninggal dunia pada 23 September 2026. Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah tindakan medis selama proses persalinan dan meminta penjelasan terperinci dari rumah sakit.

Suami almarhumah, Suyanto, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengaku sempat meminta agar istrinya menjalani operasi sesar. Namun, ia masih mempertanyakan keputusan dan tindakan medis yang dilakukan hingga berujung pada meninggalnya istri dan bayi mereka.

Keluarga kini berupaya mendapatkan klarifikasi mengenai kronologi persalinan, termasuk tindakan medis yang diberikan serta dokumen persetujuan tindakan yang tercatat dalam rekam medis.

Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis dan Dokumen Persetujuan

Dalam upaya mencari kejelasan, keluarga didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri.

Pada Selasa (13/10/2026), mereka mengikuti mediasi di RS Aura Syifa Kediri. Dalam pertemuan tersebut, keluarga berharap dapat bertemu langsung dengan dokter yang menangani persalinan, yakni dr. Jonathan. Namun, dokter tersebut belum dapat hadir karena memiliki kewajiban di tempat lain.

Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dokumen medis dan persetujuan tindakan.

Menurut Samsul, Suyanto mengaku tidak pernah menandatangani salah satu dokumen persetujuan yang tercatat dalam rekam medis rumah sakit.

LPBH NU menyatakan akan terus mendampingi keluarga dan mengutamakan penyelesaian melalui mediasi. Jika tidak ditemukan titik temu, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tindakan Kristeller Ikut Dipersoalkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah tindakan Kristeller dalam proses persalinan. Menurut keterangan keluarga, tindakan tersebut diikuti penurunan denyut jantung bayi.

Keluarga mempertanyakan alasan tindakan tersebut dilakukan serta kaitannya dengan kondisi ibu dan bayi selama persalinan.

Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, Don Saksono, mengatakan persoalan tindakan Kristeller telah dibahas dalam forum komite medik rumah sakit.

Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak manajemen, tindakan tersebut dinilai dapat dibenarkan pada indikasi tertentu. Meski demikian, Don menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi untuk memberikan penilaian teknis secara langsung.

Hingga saat ini, informasi yang disampaikan belum menunjukkan adanya kesimpulan akhir yang memastikan apakah tindakan medis tersebut merupakan penyebab meninggalnya ibu dan bayi.

Rumah Sakit Siap Memberikan Penjelasan Lanjutan

Don menjelaskan bahwa rumah sakit telah menyampaikan kronologi tertulis penanganan pasien kepada keluarga. Kasus tersebut juga telah dibahas bersama komite medik.

Pihak rumah sakit, lanjutnya, menampung permintaan keluarga agar dokter yang menangani persalinan dapat hadir dalam pertemuan berikutnya untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Keluarga masih menantikan kesempatan tersebut guna memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul selama proses persalinan.

Proses mediasi dan klarifikasi diharapkan dapat membantu mengungkap persoalan yang dipertanyakan keluarga. Sementara itu, dugaan malapraktik tersebut masih memerlukan penjelasan dan penilaian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.(æ/red)