CIANJUR, BeritaTKP.com – Sebuah vila di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digerebek polisi karena diduga dijadikan markas operasional judi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial YN alias J masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, sembilan tersangka telah ditahan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, termasuk Medan, Cianjur, dan Tangerang.
Menurut Alexander, jaringan tersebut diduga terafiliasi dengan sistem perjudian online berskala besar di luar negeri.
Sembilan Tersangka Punya Peran Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai customer service.
Mereka diduga menghubungi calon pemain melalui WhatsApp menggunakan daftar nomor telepon yang telah disiapkan. Calon pemain kemudian ditawari peluang kemenangan besar dan diarahkan untuk melakukan deposit jika tertarik.
Polisi juga masih memburu YN alias J yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali jaringan tersebut.
Dalam pemeriksaan, beberapa tersangka mengaku pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia. Polisi berencana memvalidasi riwayat perjalanan mereka melalui data keimigrasian.
Gaji Rp3 Juta hingga Rp5 Juta, Ditambah Bonus
Para pekerja dalam jaringan tersebut disebut menerima gaji bulanan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Mereka juga dijanjikan bonus Rp50 ribu untuk setiap pemain baru yang berhasil direkrut.
Meski diduga baru beroperasi sekitar tiga minggu, perputaran uang jaringan itu ditaksir mencapai Rp14 juta per hari. Jika dihitung berdasarkan perkiraan tersebut, total omzet selama masa operasional diperkirakan menembus Rp294 juta.
Angka tersebut merupakan taksiran yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, bukan keterangan mengenai keuntungan bersih yang diperoleh para tersangka.
Polisi Sita 46 Ponsel dan Dua Laptop
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi 46 unit ponsel, dua laptop, modem, router, serta sejumlah uang tunai.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online dapat dijalankan dari lokasi yang tampak seperti penginapan biasa.
Kesembilan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP terkait perjudian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana disampaikan polisi.
Sementara itu, penyidikan masih berlanjut untuk memburu YN alias J dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(æ/red)





