SURABAYA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap tujuh anak di Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial WJ (37) dan IM (52) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengatakan seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun. Korban termuda berusia 13 tahun, sementara korban lainnya berusia 14, 15, hingga 17 tahun.
Ketujuh korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, bukan dari Jawa Timur.
Korban Dijanjikan Pekerjaan di Tempat Hiburan
Menurut Ganis, kedua tersangka diduga menawarkan pekerjaan di tempat hiburan kepada para korban. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut berbeda dengan kenyataan. Para korban justru diduga dipaksa melayani pria.
Polisi mengungkapkan sejumlah korban bahkan disebut telah melayani lebih dari 15 pria sebelum berusaha melarikan diri karena kondisi yang mereka alami tidak sesuai dengan janji awal.
Kasus ini kini ditangani Ditres PPA-PPO Polda Jatim untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi seksual terhadap anak.
Terungkap Setelah Empat Korban Kabur ke Bungurasih
Kasus tersebut mulai terungkap ketika empat korban berusaha melarikan diri hingga ke Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Mereka kemudian dikejar oleh para tersangka.
Petugas di terminal akhirnya mengamankan para korban dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi kejadian di Jember.
Dari hasil pengembangan itu, petugas menemukan tiga korban lainnya. Dengan demikian, total ada tujuh anak yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta mendalami peran masing-masing tersangka.
WJ dan IM disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Kombes Ganis Setyaningrum menyebut ancaman hukuman bagi kedua tersangka berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara.
Penanganan perkara masih berlangsung. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(æ/red)





