KABUPATEN TANGERANG, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji diduga membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah dihentikan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10/2026), setelah kepolisian menerima laporan terkait insiden yang terjadi pada September lalu.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, membenarkan penetapan tersebut. Namun, terkait penahanan, ia menyatakan keputusan berada di tangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tri, Senin (12/10/2026).
Polisi Terima Tiga Laporan
Tri menjelaskan, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan terkait kasus pembubaran ibadah tersebut. Dalam ketiga laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Polresta Tangerang, lanjut Tri, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Insiden Pembubaran Ibadah Sempat Viral
Peristiwa keributan di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah orang terlihat meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempersoalkan perizinan rumah ibadah.
Dalam kejadian itu, Aji Cahyono Putra disebut membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah rekamannya tersebar luas.
Insiden itu kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi pada Minggu malam. Mediasi tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M. Indra Waspada.
Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan kelompok massa, termasuk Aji, disebut mencapai kesepakatan damai.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan damai, polisi kini telah menetapkan Aji sebagai tersangka. Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian belum menyampaikan secara terperinci mengenai perkembangan penyidikan setelah penetapan tersangka maupun keputusan terkait penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pelaksanaan ibadah dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban serta menghormati hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.(æ/red)





