BONDOWOSO, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial Alfan Sulleh (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi setelah videonya melakukan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, pemuda tersebut terlihat berada di dalam kamar sambil memegang Al-Qur’an. Ia kemudian melakukan tindakan yang dinilai menodai kehormatan kitab suci tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, Jawa Timur.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemuda tersebut.

“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 00.30 tadi malam,” kata Suartika, Senin (12/10/2026).

Setelah diamankan, Alfan menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan yang terekam dalam video tersebut.

Terancam Pasal dalam KUHP

Menurut Suartika, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 243 dan/atau Pasal 301 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap latar belakang kejadian dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Video Viral

Beredarnya video tersebut memicu perhatian masyarakat. Publik diimbau tetap tenang, tidak menyebarluaskan ulang konten yang berpotensi menimbulkan keresahan, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat.(æ/red)