SURABAYA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial MA (24), warga Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 butir ekstasi dengan dua logo berbeda serta sekitar 32 ribu pil koplo jenis Dobel L.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah ekstasi berwarna hijau dengan logo WhatsApp. Selain itu, polisi juga menemukan ekstasi berwarna kuning berlogo Minion.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Penangkapan Berawal dari Informasi Peredaran Narkotika
Menurut Dodi, MA ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, petugas juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng.
“Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya,” kata Dodi, Sabtu (10/10/2026).
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi mengamankan 43 butir ekstasi dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram.
Rinciannya, 19 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp dengan berat netto sekitar 5,892 gram dan 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion seberat sekitar 8,944 gram.
Polisi Sita 32 Botol Pil Koplo
Selain ekstasi, petugas menyita 32 botol pil koplo jenis Dobel L. Setiap botol diperkirakan berisi 1.000 butir sehingga jumlah keseluruhan mencapai sekitar 32 ribu pil.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dodi menyebut barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi narkotika dan obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
“Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi. Diduga pelaku ini bertugas mengambil dan memasang ranjauan,” imbuhnya.
Diduga Bekerja atas Arahan Seseorang Berinisial RESEK
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MA diduga bertugas mengambil dan menempatkan narkotika serta obat keras dengan sistem ranjau, yakni meninggalkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan pihak lain.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan atas instruksi seseorang berinisial RESEK yang disebut sebagai bandar. Hingga pemberitaan tersebut disampaikan, orang yang dimaksud masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, MA diduga menerima upah Rp 5.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual atau ditempatkan melalui sistem ranjau. Sementara itu, untuk pil koplo jenis Dobel L, ia disebut memperoleh bayaran Rp 15.000 untuk setiap botol yang ditempatkan.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan jaringan peredaran tersebut.
Polisi Telusuri Pemasok dan Jaringan Distribusi
Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang, pemasok, jalur distribusi, serta identitas dan keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran ekstasi dan pil koplo tersebut.(æ/red)





