BANYUWANGI, BeritaTKP.com — Informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya arena sabung ayam dan permainan judi cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan serius. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Glagah, untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan serta verifikasi langsung ke lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas perjudian tersebut disebut berada di sebelah kediaman seorang pengacara berinisial NS. Informasi ini semakin mengundang tanya publik, mengingat seharusnya lingkungan sekitar tempat tinggal warga tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Selain itu, muncul pula nama-nama yang disebut terkait penerimaan tamu di lokasi tersebut, yaitu berinisial NA, MD, dan JK. Meski demikian, sejauh ini belum dapat dipastikan secara pasti sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Oleh karena itu, kebenaran informasi ini wajib diverifikasi secara transparan dan objektif oleh pihak berwenang, agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun tuduhan tanpa dasar.
Masyarakat Berharap Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Kapolsek Glagah dan jajarannya secara tegas diminta untuk tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah cepat yang diharapkan bukan sekadar kunjungan sepintas, melainkan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dituding sebagai tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Jika setelah dilakukan pengecekan ditemukan bukti nyata adanya aktivitas perjudian, aparat wajib segera menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, pihak kepolisian juga perlu mengeluarkan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan prasangka yang merugikan pihak yang disebut-sebut.
Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku per 2 Januari 2026). Sementara itu, istilah “cap jiki” juga perlu diperjelas melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah permainan tersebut melibatkan unsur taruhan dan memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum harus berdasar fakta dan bukti sah, bukan sekadar kabar yang beredar.
Redaksi Membuka Ruang Konfirmasi
Redaksi secara terbuka membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang namanya terseret dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK. Keterangan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan akurat.
Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan pemutakhiran informasi apabila tersedia keterangan resmi yang terverifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih dalam tahap penelusuran dan menindaklanjuti langkah aparat penegak hukum di lapangan. (imm)





