KUDUS, BeritaTKP.com – Aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 208 juta dan sebuah laptop dari dalam kendaraan korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di Yogyakarta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya disebut sebagai residivis yang pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan para tersangka diduga pernah terlibat dalam kasus pencurian bermodus ban kempis di Boyolali, Temanggung, dan Salatiga sekitar 2016.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama. Modusnya sama, ban kempis,” ujar Hendro, sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Korban Kehilangan Uang Setelah Ban Mobil Kempis

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Korban bernama Dwi Irwan sebelumnya menarik uang tunai dari salah satu bank di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus. Setelah itu, ia menuju gudang untuk mengambil keramik yang telah dibelinya.

Setibanya di lokasi, korban turun dari mobil untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi gudang. Saat meninggalkan kendaraan, korban diketahui tidak mengunci pintu mobilnya.

Ketika kembali untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang kiri mobilnya dalam kondisi kempis. Korban kemudian mengambil dongkrak untuk mengganti ban tersebut.

Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian. Saat hendak mengambil ban cadangan, korban mendapati pintu depan sebelah kanan mobilnya terbuka.

Setelah memeriksa isi kendaraan, korban mengetahui sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi laptop merek Huawei dan uang tunai Rp 208 juta telah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati untuk ditindaklanjuti.

Polisi Tangkap Dua Tersangka di Yogyakarta

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Kudus bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di Yogyakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti itu antara lain sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160 beserta dokumen kendaraan, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian, serta sebuah kikir besi.

Polisi juga mengamankan sisa uang tunai yang diduga merupakan hasil pencurian. Menurut keterangan polisi, sebagian uang tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor Yamaha MX.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Kedua tersangka kini diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.(æ/red)