BANDUNG, BeritaTKP.com – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri (FRI) terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan asrama kampus. Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa dikeluarkan dari universitas, sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang.

Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan internal yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (11/10/2026).

Satu Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Drop Out

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menerangkan bahwa sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kampus adalah drop out atau dikeluarkan dari universitas.

“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujar Ratri.

Meski demikian, pihak kampus tidak mengungkapkan identitas mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian sanksi tingkat sedang yang diberikan kepada mahasiswa lainnya.

Ratri menjelaskan, identitas para pihak yang terlibat tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi masing-masing pihak.

Kampus Berikan Pendampingan kepada Korban

Selain menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang dinilai melanggar ketentuan, Telkom University menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.

Ratri berharap penanganan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami harapkan bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya,” ujarnya.

Video Dugaan Perundungan Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan di asrama Telkom University, Bandung, beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang mahasiswa melakukan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa lain menggunakan pengharum ruangan dan korek api. Korban tampak tidak melakukan perlawanan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026). Video yang beredar kemudian memicu perhatian publik dan mendorong penanganan internal oleh pihak kampus.

Hasil pemeriksaan internal tersebut berujung pada pemberian sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa serta penerapan aturan kampus untuk mencegah perundungan di lingkungan pendidikan.(æ/red)