Raket padel seharga Rp 30 juta di Bekasi dicuri, polisi tangkap 3 pelaku. (dok. Istimewa)

BEKASI, BeritaTKP.com — Kasus pencurian raket padel merek Babolat senilai sekitar Rp30 juta di tempat penyewaan lapangan padel Lions Padel Society, Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Tiga orang pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Pelaku terekam kamera CCTV saat mengambil raket padel berwarna biru-hitam yang dipajang di area resepsionis.

Berikut tiga fakta terkait kasus tersebut:

1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari pengelola lapangan padel, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiga tersangka berinisial AES, BVS, dan FNU diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri informasi terkait aksi pencurian tersebut.

2. Peran Pelaku Berbeda-beda

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian.

  • AES diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi dan meminta FNU mengambil raket dari lokasi.
  • FNU bertugas mengambil serta membawa raket padel dari tempat kejadian.
  • BVS membantu menjual barang hasil curian melalui Facebook Marketplace dan bertemu calon pembeli secara langsung.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

3. Raket Berhasil Diamankan, Kerugian Rp30 Juta

Raket yang dicuri merupakan raket padel Babolat edisi spesial dengan nilai sekitar Rp30 juta. Barang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan polisi bersama kuitansi pembelian.

Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan serta spesifikasi raket dengan laporan korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)