BANYUWANGI, Berita TKP. com— Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan kian marak dan beroperasi secara terbuka di wilayah Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan yang diduga berlangsung secara rutin ini kini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat, sekaligus mendorong lembaga kemasyarakatan sipil untuk membongkar dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak yang seharusnya menjaga ketertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas sabung ayam tersebut diduga kerap digelar pada hari-hari tertentu, terutama saat akhir pekan. Kerumunan pengunjung yang datang dari berbagai wilayah terlihat memenuhi lokasi, dengan perputaran uang taruhan yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per pertandingan. Keberadaan kalangan yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman ini dinilai mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan, serta berpotensi memicu konflik sosial di antara warga.
Yang semakin mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa praktik tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, seakan mendapatkan perlindungan atau pengawasan yang longgar dari pihak yang berwenang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang memantau kondisi tersebut menyatakan akan membongkar segala bentuk kejanggalan, termasuk dugaan adanya aliran dana atau “perizinan tidak tertulis” yang membuat kegiatan ilegal ini terus berlangsung tanpa tersentuh tindakan tegas.
“Kami akan menelusuri siapa saja yang terlibat, baik sebagai penyelenggara, penadah, maupun pihak yang diduga melindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum di wilayah ini,” tegas perwakilan LSM yang enggan menyebutkan nama lembaganya untuk saat ini.
Dasar Hukum yang Berlaku
Secara yuridis, kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang atau barang bernilai uang merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
- Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Mengancam siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikannya mata pencaharian, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI hingga Rp2 miliar. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara, pemilik tempat, bandar, maupun pihak yang mengelola kegiatan tersebut.
- Pasal 427 KUHP Baru Mengancam setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori III hingga Rp50 juta. Ketentuan ini menjerat para peserta yang ikut bertaruh.
- Sebelum berlakunya KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Tugas dan Kewajiban Aparat Penegak Hukum
Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk menindaklanjuti informasi adanya tindak pidana perjudian tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat. Perjudian tergolong delik biasa, bukan delik aduan artinya aparat wajib melakukan penyelidikan begitu mengetahui adanya informasi yang cukup, termasuk yang bersumber dari pemberitaan media maupun laporan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 13 menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Membiarkan perjudian berlangsung secara terbuka bertentangan dengan amanat undang-undang tersebut.
Artinya, Polsek Bangorejo maupun jajaran Polres Banyuwangi tidak dapat menunda atau mengabaikan penanganan kasus ini. Langkah yang harus diambil mencakup:
– Melakukan penyelidikan dan pengamatan mendadak ke lokasi;
– Mengamankan pelaku, sarana perjudian, serta bukti-bukti perputaran uang;
– Memeriksa keterangan saksi-saksi dan warga sekitar;- Menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan perlindungan;
– Menindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan dan penyerahan ke jaksa.
Tuntutan Masyarakat
Warga dan LSM lokal menuntut agar penindakan tidak hanya menyasar pemain di lapangan, melainkan menyentuh aktor di balik layar — penyelenggara, pemilik tempat, hingga pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut. Masyarakat juga meminta transparansi mengenai langkah yang diambil kepolisian, guna menghilangkan asumsi bahwa ada pihak yang berada di atas hukum.
“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terkikis. Tindak tegas, adil, dan transparan. Itulah yang kami harapkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan dan konfirmasi resmi dari pihak Polsek Bangorejo maupun Polres Banyuwangi terkait penanganan dugaan kegiatan perjudian tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait sangat dinantikan guna melengkapi pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan jurnalistik.(Tim/I’m)





