SURABAYA, BeritaTKP.com – Perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menyeret Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, ke kursi terdakwa mulai memperlihatkan sisi lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Alih-alih menggambarkan Santoso sebagai pengusaha yang sejak awal mengetahui adanya persoalan sertifikasi, kesaksian yang muncul di persidangan justru mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan pembelaan: Santoso mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian barang yang diperolehnya dari pemasok memiliki persoalan terkait dokumen SNI.
Fakta tersebut mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Surabaya menghadirkan Muhammad Fauzi dari Dittipidter Bareskrim Polri sebagai saksi, Rabu (23/9).
Di hadapan majelis hakim, Fauzi memaparkan kronologi pemeriksaan terhadap gudang PT BPI di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Menurut saksi, tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan dan menemukan kegiatan perdagangan wire rope merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran yang kemudian menjadi objek perkara.
Namun ketika kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menggali lebih jauh asal produk yang dipersoalkan, muncul fakta penting.
Dari lima merek produk yang diperdagangkan terdakwa, saksi menyebut barang yang menjadi persoalan terkait SNI berasal dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujar Fauzi dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini karena Santoso sebelumnya memperoleh barang dari perusahaan pemasok dan memiliki dokumen penunjukan sebagai distributor.
Kantongi Surat Penunjukan Distributor
Kuasa hukum kemudian menunjukkan dokumen terkait hubungan perdagangan PT BPI dengan PT SSGS.
Edward mempertanyakan apakah produk bermerek UNISTRAND yang diperdagangkan PT BPI memiliki hubungan dengan produk bermerek DONGWA.
Dalam persidangan terungkap adanya surat penunjukan distributor dari PT SSGS kepada PT BPI untuk menjual dan mempromosikan produk wire rope merek DONGWA menggunakan merek dagang sendiri dengan ketentuan tidak mengubah spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat.
Saksi Fauzi membenarkan adanya dokumen tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa terdapat barang yang berasal dari pemasok tanpa merek dan selanjutnya diperdagangkan kembali oleh PT BPI, termasuk menggunakan merek UNISTRAND.
Fakta mengenai adanya surat penunjukan distributor itu menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pemahaman Santoso terhadap legalitas barang yang diterimanya dari pemasok.
Penyidik: Santoso Sangat Kooperatif
Persidangan juga mengungkap bagaimana sikap Santoso ketika penyidik Bareskrim Polri mendatangi gudangnya.
Saat ditanya apakah Santoso pernah menghalangi ataupun mempersulit proses pemeriksaan, saksi memberikan jawaban tegas.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.
Santoso bahkan disebut mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di gudangnya untuk memastikan produk mana yang berkaitan dengan persoalan SNI.
Keterangan ini menjadi catatan tersendiri dalam rangkaian perkara. Sebab, sejak proses awal pemeriksaan, terdakwa disebut tidak menutup-nutupi keberadaan barang maupun menghalangi penyidik melakukan pengecekan.
Santoso: Saya Tidak Pernah Tahu SNI dari SSGS Tidak Lengkap
Ketika diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim, Santoso kemudian menjelaskan posisinya.
Ia menegaskan tidak pernah mengetahui sebelumnya bahwa terdapat persoalan pada kelengkapan SNI barang yang diperolehnya dari PT SSGS.
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, mohon maaf, dari kanitnya itu memberi info, justru dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” kata Santoso.
Menurut Santoso, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah proses pemeriksaan berlangsung.
“Dan saya juga baru tahu saat itu. Mohon maaf, saya hanya melihat sertifikat SNI-nya. Ternyata dalam dan detail lainnya saya tidak pernah tahu,” lanjutnya.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh saksi Fauzi.
“Benar,” ujar Fauzi sembari menganggukkan kepala.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan, khususnya untuk melihat sejauh mana pengetahuan terdakwa terhadap kondisi sertifikasi barang yang dibelinya dari pemasok.
Pemasok Kini Juga Berstatus Tersangka
Persidangan semakin menarik ketika Ketua Majelis Hakim S. Pujiono mengungkap adanya surat dari Bareskrim Polri berkaitan dengan Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, Jap Jong Tjoan.
Surat tersebut berisi permohonan agar penyidik diperbolehkan melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan kejaksaan.
Permohonan itu berkaitan dengan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut telah berstatus tersangka dan akan memasuki proses tahap dua.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya, Bu Jaksa,” ujar Hakim Pujiono.
Status tersangka terhadap pimpinan perusahaan pemasok tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian perkara, terlebih karena sejumlah barang yang dipersoalkan dalam kasus Santoso disebut berasal dari perusahaan tersebut.
Mens Rea Jadi Pertaruhan
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian fakta dalam persidangan tidak bisa dilepaskan dari persoalan mens rea atau unsur kesengajaan.
Menurut Edward, proses hukum tidak cukup hanya melihat adanya barang yang kemudian dipersoalkan sertifikasinya. Pengetahuan serta kehendak terdakwa terhadap kondisi barang juga harus diuji.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.
Pihak pembela menekankan bahwa Santoso memperoleh barang dari perusahaan yang disebut memiliki sertifikasi dan bahkan dilengkapi surat penunjukan distributor.
Karena itu, menurut Edward, pertanyaan penting yang harus dijawab dalam persidangan adalah apakah Santoso sejak awal mengetahui adanya persoalan SNI tersebut atau justru baru mengetahuinya setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Berawal dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
JPU sebelumnya menyebut PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Persoalan hukum kemudian muncul karena menurut dakwaan jaksa, produk itu diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta UU Perdagangan.
Kini, persidangan tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya persoalan administratif atas produk wire rope tersebut.
Fakta bahwa Santoso mengaku baru mengetahui persoalan sertifikasi setelah diberitahu penyidik, adanya surat penunjukan distributor, sikap kooperatif terdakwa, serta munculnya status tersangka terhadap pimpinan perusahaan pemasok menjadi rangkaian fakta yang akan diuji majelis hakim.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan apakah Santoso mempunyai pengetahuan dan unsur kesengajaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, atau justru berada dalam posisi sebagai pembeli dan distributor yang turut terdampak oleh persoalan produk dari pemasoknya.





