SURABAYA, BeritaTKP.com – Di tengah mahalnya harga beras premium yang kini dipatok Rp16.000 hingga Rp23.000 per kg, sebuah gudang di Jalan Kedung Cowek No. 226AA, Surabaya, Kecamatan Tambaksari diduga pengelolanya adalah JONY patut diduga menjadi tempat produksi beras oplosan.

Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga melakukan repacking beras curah merek BUMI CITRA menjadi kemasan 5kg – 10kg dengan berbagai merek premium, salah satunya cap Rojolele dan merek-merek premium lainnya. Modus ini diduga untuk meraup keuntungan lebih besar di tengah kelangkaan beras medium di pasaran.

“Dugaan ini sangat merugikan konsumen se-Indonesia kalau benar terjadi. Konsumen membayar harga premium tapi dapat kualitas di bawahnya,” ujar sumber warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media pada Kamis, 17 September 2026. Namun pihak perusahaan menolak keras untuk dikonfirmasi guna keseimbangan berita. Bahkan salah satu mandor bernama LENY mengancam akan menuntut apabila pemberitaan diterbitkan.

Bulog Angkat Bicara: Tidak Ada Kompromi

Menanggapi maraknya isu beras oplosan, Perum Bulog menegaskan tidak akan mentolerir praktik manipulasi mutu.

Kepala Perum Bulog Cabang menegaskan, “Kami tidak akan menutup mata. Jika ada oknum internal yang terlibat dalam manipulasi beras, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi”.

Secara nasional, pemerintah kini juga menginstruksikan Bulog untuk mengoptimalkan pasokan beras premium ke ritel modern untuk menjaga stabilitas harga pasca penindakan 25 merek bermasalah. “Untuk beras premium kami minta Bulog optimalkan menyuplai, karena stoknya banyak,” ujar Menteri Pertanian

Bulog Sumut juga sebelumnya memastikan setiap mitra yang mengambil beras dari gudang Bulog wajib menandatangani komitmen tidak melakukan pengoplosan dan akan dikenai sanksi hukum jika melanggar.

Untuk memastikan oplosan atau tidak, harus melalui uji laboratorium. Sesuai aturan Badan Pangan Nasional, beras premium harus memenuhi SNI 6128:2020: butir patah maksimal 14,50%, butir kepala minimal 85%, butir menir maksimal 0,50%, dan benda asing maksimal 0,01%.

Kasus terbaru pemerintah mencabut 25 merek beras fortifikasi karena tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 dan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Jika terbukti, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang memproduksi barang tidak sesuai standar dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 & 142: Pemalsuan pangan dan label pangan diancam 3 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
  3. Peraturan Presiden tentang HET dan SNI Wajib: Jika menjual di atas HET dan tidak sesuai SNI, izin edar dapat dicabut permanen.

Saat ini tim redaksi telah meneruskan temuan ini ke Satgas Pangan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan sidak dan uji lab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak gudang di Kedung Cowek 226AA belum memberikan klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan kami membuka hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Heri)