LAMPUNG, BeritaTKP.com – Polisi menangkap pria berinisial J (28) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali dengan cara mengancam korban menggunakan pisau agar korban tidak melawan.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat tinggalnya,” ujar Ono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua alat kontrasepsi bekas, sebilah pisau bergagang plastik hitam, serta pakaian korban.
Korban yang masih berusia 12 tahun telah mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis untuk proses penyidikan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan melengkapi proses hukum. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta aturan KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.(æ/red)





