BEKASI, BeritaTKP.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ika Lusiana Riyanti bersama anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo. Selain Ari, terdakwa lain, Aris Aparatuloh, juga divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Berawal dari Perkenalan Lewat MiChat

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika Ari berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Dalam dakwaan jaksa, Ari menggunakan akun bernama Rendi Andrian, sedangkan korban menggunakan akun bernama Sandi.

Jaksa menyebut korban menawarkan uang kepada Ari setelah terjadi percakapan terkait pertemuan pribadi. Ari kemudian menerima tawaran tersebut karena membutuhkan uang.

Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi Ari dan menawarkan bayaran lebih besar dengan meminta Ari membawa orang lain. Ari kemudian mengajak Aris Aparatuloh untuk menemaninya bertemu korban.

Korban Dibunuh dan Barang Dibawa Kabur

Dalam persidangan, jaksa menyebut Ari telah merencanakan mengambil barang berharga milik korban karena memiliki kebutuhan ekonomi dan utang.

Saat berada di kontrakan korban, Ari melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, Ari meminta bantuan Aris untuk memindahkan tubuh korban.

Ari kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban serta membawa kabur sepeda motor korban. Motor tersebut kemudian dijual seharga sekitar Rp4,5 juta.

Ari melarikan diri setelah kejadian tersebut dan akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.(æ/red)