LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Modus mencari pekerjaan justru digunakan seorang pria untuk melakukan pencurian. Seorang pria berinisial M (35) diduga membawa kabur uang tunai senilai Rp40 juta milik warga Kabupaten Lampung Utara setelah berpura-pura mencari pekerjaan sebagai buruh tebu.

Ironisnya, sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.

M yang merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya diamankan polisi di kawasan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Ivan, Minggu (19/9/2026).

Datang Mengaku Cari Kerja, Pelaku Dibawa ke Rumah Korban

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026 di sebuah rumah di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Saat itu, korban bertemu dengan M yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Korban kemudian mengajak pria tersebut menuju rumah kontrakannya.

Setibanya di rumah, M dipersilakan masuk dan duduk. Korban bahkan sempat menawarkan makanan kepada pelaku.

Namun, ketika korban sedang berada di dapur sambil menerima telepon, M diduga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.

“Ketika korban sedang berada di dapur sambil menerima telepon, M meninggalkan rumah. Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil tas yang berisi uang, namun tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” jelas Ivan.

Uang Rp40 Juta dan Barang Berharga Hilang

Korban kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

Dari dalam tas tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta, dua buku tabungan Bank BRI, serta sejumlah kartu ATM.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp40 juta.

Sebagian Uang Curian Digunakan untuk Judi Online

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan M dan melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp2,2 juta
  • Sepeda motor Honda Beat warna cokelat nomor polisi BE 2148 lengkap dengan BPKB dan STNK
  • Tas milik korban
  • Dua buku tabungan
  • Sejumlah kartu ATM
  • Ponsel Vivo Y15 warna pink
  • Tas selempang milik tersangka
  • Sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian

Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk modal bermain judi online, membeli sepeda motor dan ponsel, serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ivan.

Selain itu, sebagian uang juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama pelarian dan membayar biaya tempat kos.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kini M bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. M terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(æ/red)