SIDOARJO, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial JR (59) diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak dan keponakan dari pacarnya, MT (41).

JR diketahui telah memiliki istri dan anak. Dalam kesehariannya, JR bekerja sebagai pengemudi GoCar.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“JR ini merupakan pacar dari ibu korban yaitu MT (41). JR sudah memiliki istri dan anak,” ujar Rohmawati.

Diduga Terjadi Sejak 2022

Polisi menyebut hubungan JR dan MT telah berlangsung sejak sekitar tahun 2021. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan JR untuk melakukan tindakan terhadap anak MT berinisial AU.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menduga kejadian terjadi di beberapa lokasi, seperti:

  • mobil milik JR,
  • penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru,
  • tempat kos di Kecamatan Taman.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan beberapa kali, termasuk ketika AU berada bersama JR dan MT.

Diduga Memanfaatkan Kondisi Ekonomi Keluarga Korban

Menurut keterangan polisi, motif JR diduga karena adanya ketertarikan terhadap korban serta memanfaatkan kondisi keluarga korban.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” kata Rohmawati.

Polisi juga menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Sementara itu, MT diduga mengetahui dan membiarkan tindakan yang dilakukan terhadap anaknya.

Ada Dugaan Korban Lain

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain berinisial L (15) yang merupakan sepupu AU.

Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar tahun 2024. Polisi masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian tersebut.

JR dan MT diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo.(æ/red)