LAMPUNG,BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial J (28) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, J diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu di sebuah gubuk bekas gudang yang berada di wilayah Rajabasa.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat tinggalnya,” ujar Ono.
Diduga Dilakukan Dua Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali terhadap korban.
Polisi menyebut tindakan itu diduga terjadi sebanyak dua kali. Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman dengan senjata tajam berupa pisau.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- dua alat kontrasepsi bekas pakai,
- sebilah pisau bergagang plastik hitam,
- pakaian yang dikenakan korban.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan visum untuk kepentingan penyidikan.
Kasus Masih Didalami
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan melengkapi proses penyidikan. J diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak.(æ/red)





