OGAN ILIR, BeritaTKP.com – Dua pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga yang sedang melaksanakan salat Jumat. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian terjadi di area parkir Masjid Al-Falah, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat warga sedang menunaikan ibadah salat Jumat, pelaku memanfaatkan kondisi sepi untuk membawa kabur sepeda motor Honda BeAT warna hitam milik korban bernama Ahmad Zulman.
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah selesai salat. Ia kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengetahui arah pelarian pelaku sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P Utomo mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku pertama berinisial SA (27) berhasil diamankan di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial RS (22) yang juga berada di wilayah Muara Enim pada Senin (14/9/2026).
“Setelah menerima laporan dan menganalisa rekaman CCTV, tim langsung bergerak cepat. Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian, kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Suparna.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda BeAT hitam milik korban, 1 unit Honda Scoopy hitam metalik yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci T, dua buah pahat besi, masker, peci, dan pakaian yang terekam dalam CCTV.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Jangan hanya mengandalkan kunci stang. Gunakan kunci tambahan atau ganda, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum seperti masjid, pasar, dan pusat keramaian,” kata Suparna.(æ/red)





