JAKARTA BARAT, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyidik telah menangkap dan menahan MI pada Kamis (17/9/2026).

Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MI langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, MI dijerat dengan sejumlah pasal dalam aturan pidana terkait dugaan kekerasan seksual dan pencabulan. Polisi juga memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih anak.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi pada 12 Mei 2026. Kejadian diduga berlangsung di sebuah hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan awal, korban mengenal pelaku melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah komunikasi berlanjut, korban disebut diminta bertemu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pencabulan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan anak, terutama dalam interaksi melalui media sosial dan platform digital. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib atau melalui layanan kepolisian 110.(æ/red)