JAKARTA PUSAT, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan polisi menyita hampir 75 ribu butir obat berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 74.997 butir obat keras ilegal. Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Riklona.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AR yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/7/2026) malam.
Dari pemeriksaan terhadap AR, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam di bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial AS.
Petugas melakukan pengembangan dan mendatangi kontrakan AS di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian.
AS kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial M. Polisi kembali melakukan pengembangan hingga menemukan M bersama rekannya berinisial RA.
Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) serta ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan.(æ/red)





