PATI, BeritaTKP — Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi menetapkan pengasuh lembaga tersebut berinisial MKA (47) sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual yang disebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan status hukum MKA tersebut pada Jumat (11/9/2026).
Sempat Digeruduk Puluhan Warga
Sebelum ditangani secara hukum, kasus ini sempat memicu keresahan di Desa Talun.
Pada Selasa malam (8/9/2026), puluhan warga mendatangi lembaga pendidikan yang dikelola MKA. Massa meminta dugaan kasus tersebut segera diusut dan mendesak pemerintah desa mengambil sikap.
Situasi bahkan memanas hingga warga menyegel bangunan lembaga pendidikan tersebut. Sejumlah bagian dinding juga dicoret dengan tulisan bernada kecaman.
Aksi tersebut muncul setelah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang korban beredar di tengah masyarakat.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kepolisian kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut dugaan perbuatan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Desa Talun.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut berlangsung lebih dari sekali.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. MKA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Pemerintah Desa Ikut Merespons
Sebelum adanya perkembangan terbaru dari kepolisian, Pemerintah Desa Talun mengaku belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarganya.
Kasi Pemerintahan Desa Talun, Nur Salim, mengatakan pihak desa kemudian berkoordinasi setelah informasi kasus tersebut berkembang luas di masyarakat dan media sosial.
Warga sebelumnya juga menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta kasus diusut serta meminta lembaga pendidikan tersebut ditutup.
Sementara Kasi Pembangunan Desa Talun, Affandi, menyebut MKA sebelumnya memegang sejumlah posisi dalam kelembagaan masyarakat desa. Pemerintah desa kemudian mengonfirmasi pengunduran diri MKA dari sejumlah jabatan yang pernah diembannya.
Korban Mendapat Perhatian dan Perlindungan
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian menyatakan akan memperhatikan kondisi korban serta memastikan aspek perlindungan tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum.
MKA disangkakan dengan ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.
Polisi menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kini sepenuhnya memasuki ranah penegakan hukum. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.(æ/red)